Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | Brm. Basir, H. Mukhtar |
Panitera | Dra. Hunaena |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding Pertama dan Pembanding Kedua dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Wtp, tanggal 7 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat IX, Tergugat XI dan Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Andi Djumaiyya binti A. Marsuki telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2023 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Andi Djumaiyya binti A. Marsuki adalah sebagai berikut : H. A. Hatta bin A. Marsuki (saudara kandung); Delapan orang kemenakan sebagai ahli waris pengganti dari saudara kandung A. Burhanuddin bin A. Marzuki, masing-masing bernama : A. Safri, S.E bin A. Burhanuddin; A. Akbar bin A. Burhanuddin; A. Syahrul bin A. Burhanuddin; A. Ikhsan bin A. Burhanuddin; A. Nuryanti binti A. Burhanuddin; A. Sudirman bin A. Burhanuddin; A. Agussalim bin A. Burhanuddin; A. Widyawati binti A. Burhanuddin. Menetapkan harta warisan Andi Djumaiyya adalah sebagai berikut : 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, luas 240 meter persegi dengan batas-batas : Sebelah Barat : Jalan Laummasa; Sebelah Timur : Rumah Ambo Dalle; Sebelah Selatan : Rumah H. Nurung; Sebelah Utara : Rumah Adris Dahlan. Uang tunai sejumlah Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dari hasil penjualan Tergugat I atas tanah persawahan seluas + 5.800 meter persegi di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone; Uang tunai sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dari hasil penjualan Tergugat I atas tanah persawahan luas + 4.100 meter persegi terletak di Dusun Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : H. A. Hatta bin A. Marsuki (saudara laki-laki kandung) memperoleh 1/2 bagian (50 persen); Delapan orang kemenakan sebagai ahli waris pengganti dari saudara kandung A. Burhanuddin bin A. Marzuki, memperoleh bagian (50 persen) dengan perincian bagian sebagai berikut : A. Safri, S.E bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Akbar bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Syahrul bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Ikhsan bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Nuryanti binti A. Burhanuddin, memperoleh 1/28 bagian (3,58 persen); A. Sudirman bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Agussalim bin A. Burhanuddin, memperoleh 2/28 bagian (7,14 persen); A. Widyawati binti A. Burhanuddin, memperoleh 1/28 bagian (3,58 persen). Menghukum Tergugat I atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya secara tidak sah untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan harta warisan Andi Djumaiyya yang tersebut pada angka 4 (empat) kepada para ahli waris sesuai bagian yang tersebut pada angka 5 (lima), dan apabila di antara harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian/porsinya masing-masing; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama pada tingkat pertama sejumlah Rp2.746.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) yaitu masing-masing 50 persen;III. Membebankan kepada Pembanding Pertama/Terbanding Kedua untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1075/Pdt.G/2023/PA.Wtp
Statistik8656