Putusan PN MATARAM Nomor 209/Pdt.G/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; II. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Hukum sebidang tanah berdasarkan Pipil No. 162, Persil no. 30, kelas IV, luas 750 M2 atas nama Amaq Barkah yang terletak di Dusun Datar, Desa Bengkel Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Dinas PU - Sebelah Timur : Tanah Siti Saridah/Hastarul Bahman - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Selatan : Kali adalah sah secara hukum milik Penggugat; 3. Menyatakan Hukum tindakan Para Tergugat yang dengan sengaja dan tanpa hak mengajukan proses penerbitan objek sengketa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 4. Menyatakan Hukum Sertipikat Hak Milik No. 02364, yang diterbitkan tahun 2018 luas 454 M2, terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobok Barat, atas nama Muhamat Natsir, H. Nukman, dan Rabiatul Adawiyah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah selatan: Tanah Jasmun Efendi/Penggugat - Sebelah timur : tanah Siti Saridah/Hastarul Bahman - Sebelah Barat : rumah dinas PU Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki kekuatan Pembuktian; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya III. DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi /para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; IV. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : - Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.001.000.- (dua juta seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/PDT/2025
Pertama : 209/Pdt.G/2023/PN Mtr
Statistik1060