- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 1382/Pdt.G/2023/PA.Bkn tanggal 5 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1445 Hijriyah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon (MUHAMMAD ISNAN, S.Sos BIN SYUKRI WAHAB) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (dr. YUNI PURNAMASARI BINTI YUSPARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (MUHAMMAD ISNAN, S.Sos BIN SYUKRI WAHAB) untuk memberikan kewajiban-kewajiban akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi (dr. YUNI PURNAMASARI BINTI YUSPARDI) sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah 3 bulan x Rp1.000.000,00 = Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (MUHAMMAD ISNAN, S.Sos BIN SYUKRI WAHAB) untuk memberikan nafkah/biaya hadhonah kepada kedua orang anaknya yang bernama:
- RAIHAN HAFIZH PRATAMA;
- HABIB FAKHRI ALFAREZEL;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 25/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brh. Usman |
Panitera | Lukman.s.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi minimal sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik4829