Putusan PN TRENGGALEK Nomor 176/Pid.Sus/2015/PN Trk |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarinibr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa GURSHEL TARMIZI Bin AGUS IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ? 2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa GURSHEL TARMIZI Bin AGUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ; 3 Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ; 4. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6 Menetapkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong sprei warna orange motif bunga ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih ; - 1 (satu) potong kaos dalam warna putih ; - 1 (satu) potong celana panjang treneng warna kuning kombinasi putih ; - 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna kuning ; Dikembalikan kepada saksi HILMA NUR AQILA ; - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam ; - 1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih kombinasi ungu motif garis-garis ; - 1 (satu) potong kaos warna putih ; - 1 (satu) pasang sepatu warna hitam ; - 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam ; - 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ; - 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ; - 1 (satu) buah celana dalam merk ? MADELON ? warna abu-abu ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) paket alat pemijat kaki merk SUNMAS dengan kemasan kardus warna hijau kombinasi putih ; - 1 (satu) lembar kertas berisi ? DAFTAR KUNJUNGAN ? ; - 1 (satu) lembar kertas berisi ? DIAGRAM TITIK SARAF PENYAKIT ? ; - 1 (satu) lembar surat tugas dari ? MULTIMEDIA HEALTH CARE DIVISION Dikembalikan kepada saksi Nur Handayani ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2015/PN Trk
Statistik100