- Menolak eksepsi para Tergugat Intervensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan memperkenankan kepada Penggugat Intervensi untuk bergabung dalam perkara antara Tergugat Intervensi I, II, III, IV, V dan VI melawan Tergugat Intervensi VII, VIII, IX, X dan Tergugat Intervensi XI;
- Menyatakan tanah seluas 157 M2 dari luas keseluruhan 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam Akta jual beli No. 594/1139/436.528/2008 persil 57 No. 3449/57/D.II Kohir 3449 luas 375 m2 tanggal 24 September 2008 terletak di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsani, Kabupaten Jember yang dikuasai Tergugat Intervensi VII VIII dan IX adalah bagian tanah yang dibeli oleh Penggugat Intervensi dari Hamida;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Maryati Binti Nuralim telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2000 sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris adalah sebagai berikut:
- Jumaiya (Ibu kandung)
- Budin Bin Marino ( Suami)
- Muh. Sutikno Bin Budin (anak laki-laki)
- Mustofa Bin Budin (anak laki-laki)
- Mahmud bin Budin (anak laki-laki)
- Rumiyati Binti Budin (anak Perempuan)
- Sugianto Bin Budin (anak laki-laki)
- Mulyana Binti Budin (anak perempuan)
- Mulyani Binti Budin (anak perempuan)
- Sri Wahyuni Binti Asmuri ( Istri).
- Ainuddin Bin Mustofa (anak).
- Mohammad Roizul Mustaqim bin Mustofa (anak)
- Atha Fariz Radeya Fadli bin Mustofa (anak)
Putusan PTA SURABAYA Nomor 169/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brsantoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima ; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember, Nomor 2160 /Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 21 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1445 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI: A. DALAM INTERVENSI. Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara; B. DALAM PERKARA GUGATAN WARIS. Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara; 3. Menetapkan sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, sebagaimana yang terurai dalam Akta Hibah Nomor: 594/37/436.563/1995 tanggal 06 Februari 1995, Persil 57, Blok D.II, Kohir No. 3449, luas 343M2, atas nama Maryati Bok Mahmud, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan raya/ jalan Nasional. Timur : Tanah pekarangan milik Juariyah. Selatan : Tanah pekarangan milik Bok. Suro. Barat : Tanah pekarangan milik Pak Hamid sekarang tanah pekarangan milik Juariyah Adalah harta peninggalan (warisan) Maryati Binti Nuralim (pewaris) yang belum dibagi waris 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Maryati Binti Nuralim sebagai berikut : 4.1. Jumaiya (Ibu kandung ) 22/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.2. Budin Bin Marino (suami) 33/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.3. Muh..Sutikno Bin Budin 14 /132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.4. Mustofa Bin Budin 14 /132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.5. Mahmud Bin Budin 14 /132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.6. Rumiyati Binti Budin 7/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.7. Sugianto Bin Budin 14 /132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.8. Mulyana Binti Budin 7/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 4.9. Mulyani Binti Budin 7/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim. 5. Menetapkan bahwa Mustofa Bin Budin telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2021 dengan meninggalkan ahli waris adalah sebagai berikut: 6. Menetapkan bagian Mustofa Bin Budin sejumlah 14/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim sebagaimana diktum nomor 4.4 (empat titik empat) jatuh kepada ahliwarisnya dengan ketentuan sebagai berikut 6.1. Sri Wahyuni binti Asmuni (Istri) mendapatkan 3/24 bagian dari harta peninggalan Mustofa bin Budin, 6.2. Ainuddin Bin Mustofa (anak) mendapatkan 7/24 bagian dari harta peninggalan Mustofa bin Budin. 6.3. Mohammad Roizul Mustaqim bin Mustofa (anak) mendapatkan 7/24 bagian dari harta peninggalan Mustofa bin Budin. 6.4. Atha Fariz Radeya Fadli bin Mustofa (anak) mendapatkan 7/24 bagian dari harta peninggalan Mustofa bin Budin. 7. Menetapkan bahwa Mulyani Binti Budin telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2023 dengan meninggalkan ahli waris adalah sebagai berikut: 7.1. Supriyadi Bin Usen (suami) 7.2. Radhika Riyan Bin Supriyadi (anak). 8. Menetapkan bagian Mulyani Binti Budin sejumlah 7/132 bagian dari harta peninggalan Maryati Binti Nuralim sebagaimana diktum nomor 4.9 (empat titik sembilan) jatuh kepada ahliwarisnya dengan ketentuan sebagai berikut 8.1. Supriyadi Bin Usen (suami) mendapatkan 1/4 bagian dari harta peninggalan Mulyani binti Budin. 8.2. Radhika Riyan bin Supriyadi (anak) mendapatkan 3/4 bagian dari harta peninggalan Mulyani binti Budin. 9. Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat I, II dan III untuk membagi harta peninggalan (tirkah) Pewaris (Maryati binti Nuralim) berupa sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, sebagaimana yang terurai dalam Akta Hibah Nomor: 594/37/436.563/1995 tanggal 06 Februari 1995, Persil 57, Blok D.II, Kohir No. 3449, luas 343M2 sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3 diatas dan menyerahkan bagian Jumaiya (ibu pewaris), Mustofa bin Budin, Mulyani binti Budin, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat V dan Tergugat I, II dan III sesuai dengan diktum angka 4 diatas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura (riil) maka dibagi dan diserahkan secara in natura dengan cara harta warisan tersebut dijual lelang melalui badan lelang negara (KPKNL) dan hasilnya dibagi antara masing-masing ahli waris Maryati Binti Nuralim sesuai bagianya masing-masing yang tertera di atas (diktum angka 4); 10. Menghukum kepada Penggugat III dan Penggugat IV untuk membagi harta peninggalan (tirkah) Pewaris Mustofa Bin Budin sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.4 diatas dan menyerahkan bagian Penggugat III dan ketiga orang anaknya sesuai dengan diktum nomor 6 diatas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura (riil) maka dibagi dan diserahkan secara in natura dengan cara harta warisan tersebut dijual lelang melalui badan lelang negara (KPKNL) dan hasilnya dibagi antara masing-masing ahli waris Mustofa Bin Budin sesuai bagianya masing-masing yang tertera di atas (diktum angka 6); 11. Menghukum kepada Penggugat VI untuk membagi harta peninggalan (tirkah) Pewaris Mulyani Binti Budin sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.9 di atas dan menyerahkan bagian Penggugat VI dan anaknya sesuai dengan diktum angka 8 diatas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura (riil) maka dibagi dan diserahkan secara in natura dengan cara harta warisan tersebut dijual lelang melalui badan lelang negara (KPKNL) dan hasilnya dibagi antara masing-masing ahli waris Mulyani Binti Budin sesuai bagianya masing-masing yang tertera di atas (diktum angka 8); 12. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum angka 3 untuk mengosongkannya dan menyerahkan harta warisan Maryati binti Nuralim kepada ahli warisnya sebagaimana dalam diktum angka 4; 13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan banding ini; 14. Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 15. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.520.000,00 (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ; III. Menghukum kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 169/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2160/Pdt.G/2023/PA.Jr
Statistik180208