Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 357 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. DEDI JUNAIDI, 2. ELSON PARDAMEAN, 3. CHRISTIAN RAMLI, 4. RIDWAN, 5. MAMAN FASYARUDIN, 6. MUHAMMAD TAUFIK, 7. DIDI DARMAWAN, 8. MURZAMI, 9. ILHAM, dan 10. SABIRIN, serta Pemohon Kasasi II PT KALIMANTAN KELAPA JAYA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk., tanggal 7 Desember 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Penggugat untuk membayar hak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut:1) Tergugat I (Dedi Junaidi): masa kerja 9 tahun 3 bulan:- Gaji pokok = Rp2.752.898,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.052.898,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp3.052.898,00 = Rp13.738.041,00- Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp3.052.898,00 = Rp12.211.592,00Total Rp25.949.633,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp25.949.633,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);2) Tergugat II (Elson Pardamean): masa kerja 7 tahun 6 bulan:- Gaji pokok = Rp3.491.341,00 - Tunjangan jabatan = Rp 330.000,00 = Rp3.821.341,00 - Uang pesangon = 0,5 x 8 x Rp3.821.341,00 = Rp15.285.364,00- Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp3.821.341,00 = Rp11.464.023,00Total Rp26.749.387,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp26.749.387,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah);3) Tergugat III (Christian Ramli): masa kerja 4 tahun 9 bulan:- Gaji pokok = Rp2.921.398,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.221.398,00 - Uang pesangon = 0,5 x 5 x Rp3.221.398,00 = Rp8.053.495,00- Uang penghargaan masa kerja = 2 x Rp3.221.298,00 = Rp6.442.796,00Total Rp14.496.291,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp14.496.291,00 (empat belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);4) Tergugat IV (Ridwan): masa kerja 9 tahun 3 bulan:- Gaji pokok = Rp4.696.000,00 - Tunjangan jabatan = Rp 390.000,00 = Rp5.086.000,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp5.086.000,00 = Rp22.887.000,00- Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp5.086.000,00 = Rp20.344.000,00Total Rp43.231.000,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp43.231.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);5) Tergugat V (Maman Fasyarudin): masa kerja 8 tahun 4 bulan:- Gaji pokok = Rp2.608.602,00 - Tunjangan jabatan = Rp 200.000,00 = Rp2.808.602,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp2.808.602,00 = Rp12.638.709,00- Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp2.808.602,00 = Rp 8.425.806,00Total Rp21.064.515,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp21.064.515,00 (dua puluh satu juta enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah);6) Tergugat VI (Muhammad Taufik): masa kerja 4 tahun 7 bulan- Gaji pokok = Rp2.752.898,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.052.898,00 - Uang pesangon = 0,5 x 5 x Rp3.052.898,00 = Rp7.632.245,00- Uang penghargaan masa kerja = 2 x Rp3.052.898,00 = Rp6.105.796,00Total Rp13.738.041,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp13.738.041,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh satu rupiah);7) Tergugat VII (Didi Darmawan): masa kerja 9 tahun 3 bulan:- Gaji pokok = Rp2.752.898,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.052.898,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp3.052.898,00 = Rp13.738.041,00- Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp3.052.898,00 = Rp12.211.592,00Total Rp25.949.633,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp25.949.633,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);8) Tergugat VIII (Murzami): masa kerja 9 tahun 3 bulan:- Gaji pokok = Rp3.225.459,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.529.459,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp3.529.459,00 = Rp15.882.565,00- Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp3.529.459,00 = Rp14.117.836,00Total Rp30.000.401,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp30.000.401,00 (tiga puluh juta empat ratus satu rupiah);9) Tergugat (Ilham): masa kerja 9 tahun 3 bulan:- Gaji pokok = Rp3.194.753,00 - Tunjangan jabatan = Rp 300.000,00 = Rp3.494.753,00 - Uang pesangon = 0,5 x 9 x Rp3.494.753,00 = Rp15.726.388,00- Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp3.494.753,00 = Rp13.979.012,00Total Rp29.705.400,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp29.705.400,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah);10) Tergugat X (Sabirin): masa kerja 2 tahun 11 bulan:- Gaji pokok = Rp2.646.000,00 - Tunjangan jabatan = Rp 100.000,00 = Rp2.746.000,00 - Uang pesangon = 0,5 x 3 x Rp2.746.000,00 = Rp4.119.000,00Total Rp4.119.000,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp4.119.000,00 (empat juta seratus sembilan belas ribu rupiah);3. Menghukum Para Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 357_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 357 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 32/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
Statistik4929