Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 296 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DESI NILAWATI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 146/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 11 September 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena berakhirnya PKWT;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi berakhirnya PKWT dengan perincian sebagai berikut:3.1. Tergugat I membayar kepada Penggugat sebesar Rp1.674.015,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima belas rupiah);3.2. Tergugat II membayar kepada Penggugat sebesar Rp16.740.150,00 (enam belas juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima puluh rupiah);3.3. Tergugat III membayar kepada Penggugat sebesar Rp5.301.047,00 (lima juta tiga ratus satu ribu empat puluh tujuh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 296_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 146/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik8657