Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 319 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. M HADIYANSYAH dan 2. MULYADI tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 6 November 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 November 2022;3) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang Kompensasi PHK sebesar Rp109.080.040,00 (seratus sembilan juta delapan puluh ribu empat puluh rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat sebagai berikut:3.1. Penggugat I sebesar Rp55.996.704,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah);3.2. Penggugat Il sebesar Rp53.083.336,00 (lima puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);4) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 319_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik8064