- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Akta No. 05 tanggal 08 Maret 2018 tentang Kesepakatan Bersama yaitu Jual Beli Saham antara Para Penggugat dan Para Tergugat sah dan berharga serta mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbutan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala abibat hukum daripadanya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pembayaran jual beli Saham sejumlah Rp. 8. 254. 854. 166,- (delapan milyar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Rekonvensi yang diajukan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi dan Turut Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) Konvensi/Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) Rekonvensi untuk masing-masing membayar separuh dari seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo yang jumlahnya setelah dihitung sejumlah Rp.2.799.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Andri Natanael Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik7070