- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan IUP OP Penggugat ke dalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No. 001/CNP/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 09 Juni 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan IUP OP Penggugat ke dalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No. 001/CNP/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 09 Juni 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,- (Tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 267/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 267/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahibur Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiningtyas Diana Mandagi, Br Hakim Anggota Ganda Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Aqua Kusumasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 366/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 267/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik970