- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. C-Gong Perkasa (Penggugat) sesuai Surat Keputusan Bupati Banggai No. 541.15/1398/DISTAMBEN tertanggal 18 Desember 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. C-Gong Perkasa Bupati Banggai, Komoditas Mineral Logam Nikel, Lokasi Penambangan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Kota Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Luas +/- 603 Ha. (?IUP OP Penggugat?), sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No. 005/CGONG/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, ke dalam Daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa melakukan perbuatan konkret memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. C-Gong Perkasa (Penggugat) sesuai Surat Keputusan Bupati Banggai No. 541.15/1398/DISTAMBEN tertanggal 18 Desember 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. C-Gong Perkasa Bupati Banggai, Komoditas Mineral Logam Nikel, Lokasi Penambangan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Kota Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Luas +/- 603 Ha. (?IUP OP Penggugat?), sebagaimana diajukan berdasarkan Surat No. 005/CGONG/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Permohonan Pendaftaran IUP Operasi Produksi Kedalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi, ke dalam Daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 285/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 285/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himawan Krisbiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktova Primasari, Br Hakim Anggota Ganda Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 364/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 285/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik900