Putusan PTA SURABAYA Nomor 198/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsantoso |
Panitera | Embay Baitunnah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3905/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 20 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan atas 3 (tiga) objek sengketa, yaitu : 2.1. Sebidang Tanah Tegal terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sesuai buku letter C Desa Nomor: 95, Persil Nomor 9, Blok 44, Klas D.I, atas nama Satemo bin Saimin seluas 10.270 m2 (sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah barat : Tanah milik Bapak Sulkah; - Sebelah timur : Tanah milik Bapak Suryo; - Sebelah selatan : Jalan Raya Kebon Kutho; - Sebelah Utara : Saluran air atau parit/ sungai kecil; 2.2. Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Jalan Dusun Jaten-Sawun, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dengan tanah Letter C No. 741 dan tanah letter C No. 1.294, Persil 33, Klas S.II dengan seluas seluruhnya 6.680 m2 (enam ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) atas nama SATEMO bin SAIMIN dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan SUNING; - Sebelah Timur : Tanah milik REJO MULYONO; - Sebelah Selatan : Tanah milik SADI; - Sebelah Barat : Jalan Raya; 2.3. Tanah dan Bangunan rumah terletak di Jalan Budi Utomo Nomor 5 RT.02 RW.06, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang seluas 8,07m x 27,30m = 220,31 m2 dengan batas-batas: - Sebelah Timur : Jalan Raya Budi Utomo; - Sebelah Utara : Rumah Pak Urip (Toko bangunan); - Sebelah Selatan : Jalan gang 2 RT.02/RW.06; - Sebelah Barat : Sebidang tanah milik Bu Nasemi; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp22.386.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3905/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik6860