Putusan PN KENDARI Nomor 94/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran 168 M x 39 M, Luas 6.552 M yang terletak di Jalan Boulevard Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan sdr. Benggo sekarang berbatas dengan sdr. Jahiudin, sdr. Yanto, Taswin, Abbas dan Pilux;- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Parenrengi sekarang berbatas dengan BTN Bumi Arum;- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan sdr. Aho sekarang berbatas dengan BTN Bumi Arum;- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan BTN sekarang berbatas dengan BTN Aroma Bukit Indah;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang berkebun dan mendirikan pondok kebun diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan segala surat/dokumen yang terbit untuk dan/atau atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut tidak sah dan batal sehingga tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek sengketa;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menduduki tanah objek sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;6. MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.342.000,00 (satu juta tigaratus empat puluh dua ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik4137