- Menyatakan Terdakwa Rita Hamid Binti Abdul Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan :
- Menetapkan Terdakwa ditahan dalam Lapas Perempuan Kendari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35 Wama Gold dengan nomor IMEI 1 863578068957597 IMEI 2 863578068957589;
- 1 (satu) lembar print out screenshot postingan facebook atas nama ITHA ADHI yang terdapat beberapa foto saudari TUTI ARISANDI dan tulisan "ini perempuan gatal, murahan biar Adi Syam lg mandi telanjang dia mau liat jg. Perempuan kotor dan "ini pelakor ganasnya pudaria jd hati2ki sama ini perempuan";
- Dikembalikan kepada Saksi Korban TUTI ARISANDI
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 Wama Silver imei1 868093052429897 dan imei2 868093052429889;
- Dikembalikan kepada Saksi JUNDRIANI
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 Warna Gold dengan nomor IMEI 1 864406061819219 IMEI 2 864406061819201;
- Dirampas untuk negara
- 1 (satu) akun facebook atas nama ITHA ADHI.
- Dirampas untuk Dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 489/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 489/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.Sus/2023/PN Kdi
Statistik9357