Putusan PN KEPANJEN Nomor 309/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Kiki Yuristian, Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa MUHAMAD SULKAN Bin MAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum,Menawarkan untuk dijual,Menjual,Membeli,Menerima,Menjadi Perantara dalam Jual Beli,Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD SULKAN Bin MAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7(tujuh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:6 (enam) klip plastik berisi narkotika jenis sabu klip pertama berat kotornya 0,44 (nol koma empat empat) gram , klip plastik kedua berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram, klip plastik ketiga berat kotornya 0,46 (nol koma empat enam) gram, klip plastik keempat berat kotornya 0,55 gram (nol koma lima lima) gram, klip plastik kelima berat kotornya 0,60 (nol koma enam nol) gram, dan klip plastik keenam berat kotornya 0,65 (nol koma enam lima) gram,1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna biru gelap dengan nomor sim 082142524388,1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi 159 (seratus lima puluh sembilan) klip plastik kecil,1 (satu) buah timbangan elektrik,Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Statistik187