- Menyatakan terdakwa REZA FUADI Bin H. ZAINAL ABIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa REZA FUADI Bin H. ZAINAL ABIDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.0000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Android merk Realme C15 warna biru No. Hp 0823-5345-6766 dan No.Imei 86839404284 1773 dirampas untuk dimusnakan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000-,(Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 900/Pid.Sus/2023/PN Smr |
|
Nomor | 900/Pid.Sus/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Salamah, Hakim Anggota Andri Natanael Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 900/Pid.Sus/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 900/Pid.Sus/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5825 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 900/Pid.Sus/2023/PN Smr
Statistik5434