- Menyatakan Terdakwa Rahim Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Sachet Plastic kecil yang berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto Awal 0,1220 Gram dan berat netto Akhir 0,0821 Gram, 1 (satu) buah tas kecil;
- 1 (satu) batang Pipa kaca;
- 1 (satu) buah penutup bong lengkap dengan pipet;
- 1 (Satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic berwarna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru metallik beserta dengan sim card nya Dengan IMEI 1 353153910411826 / 01, IMEI 2353153910411822 / 01
- 1 (satu) unit speda motor Merek Yamaha Mio Soul warna Kuning kombinasi Hitam No rangka MH31KP001CK248141, No Mesin1KP-249641;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 281/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Yasir Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa RAHIM BIN AHMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik330