Putusan PTA PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Neneng Susilawati |
Hakim Anggota | Dra. Sri Wahyuningsih, Ih. Nuheri |
Panitera | Dra. Hj. Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor XXX/Pdt.G /2023/PA.Lt. tanggal 5 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1445 Hijriah;Mengadili sendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi (TERBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (PEMBANDING);3. Menetapkan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, laki-laki, lahir di ??., pada tanggal 25 Juli 2020, atau berumur 3 tahun 10 bulan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun:4. Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, meminjam dan mengajak jalan-jalan terhadap anak tersebut sepanjang tidak menggangu kepentingan anak tersebut;5. Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai anak tersebut untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, laki-laki, lahir di ??., pada tanggal 25 Juli 2020, atau berumur 3 tahun 10 bulan kepada Penggugat;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar (NO);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 820/Pdt.G/2023/PA.Lt
Statistik894