Putusan PT MANADO Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
|
Nomor | 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aviantara |
Hakim Anggota | Brbasari Budhi Pardiyanto, Dwijono Fensanarto |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO. MENYATAKAN TERDAKWA MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; SALINAN SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR: 79/KPTS/KPU-PROV-023/2014 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN KEPULAUAN SITARO PROVINSI SULAWESI UTARA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN ADVETORIAL TAHAPAN PELAKSANAAN COKLIT SERENTAK NASIONAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2018 KEPADA CALON BUPATI KEPULAUAN SITARO DAN ADVETORIAL TAHAPAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPL. SITARO DENGAN JUMLAH RP8.000.000,00 ATAS NAMA RIDY MAUILEU TANGGAL JANUARI 2018; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Salinan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 79/Kpts/KPU-Prov-023/2014 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV pada Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara tanggal 22 September 2014; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dokumen pertanggungjawaban Advetorial Tahapan Pelaksanaan Coklit Serentak Nasional Pemilihan Kepala Daerah 2018 Kepada Calon bupati Kepulauan Sitaro dan Advetorial Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepl. Sitaro dengan jumlah Rp8.000.000,00 atas nama Ridy Mauileu tanggal Januari 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada