Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2024/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamashudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotarifqi Kurnia Wazzan, M.hbr Hakim Anggotam. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti Ricky Rizki Rahmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah seluas 96 M2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan seluas 69 M2 dengan sertifitkat hak milik nomor 2416 atas nama Catur Syah Lukman Hakim, yang objek tersebut beralamat di Jl. Surpiadi Gang Jepara, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: ? Sebelah utara : Jalan Kampung; ? Sebelah barat : Rumah milik Widyantoro; ? Sebelah timur : Rumah milik Fadillah Zamzami; ? Sebelah selatan : Tanah pekarangan milik alm. Mulyono; merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan pembagian untuk Penggugat bagian atau 50% dan untuk Tergugat bagian atau 50% dari harta bersama tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) atau 50% dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 2 (dua) di atas kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dibagi secara innatura dengan cara menjualnya melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi (seperdua) atau 50% untuk Penggugat dan (seperdua) atau 50% untuk Tergugat; 4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 2 (dua) tersebut di atas sah dan berharga; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menangguhkan pelaksanaan pembagian objek sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 3 pada Konvensi, sampai ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.910.000,00 (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 280/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 82/Pdt.G/2024/PA.Prob
Statistik920