Putusan PN DEPOK Nomor 539/Pid.Sus/2023/PN Dpk |
|
Nomor | 539/Pid.Sus/2023/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Fitri Noho, Yulia Marhaena |
Panitera | Ratih Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Saputra Alias Putra Bin Genar Amiarsa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bungkus plastik ziplock warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi tembakau sintesis dan kertas papir di dalam plastik klip bening, dengan berat masing-masing sebagai berikut : A : Total Sampel A : 0,6304 gram dengan berat akhir 0,1141 gram;B : Total Sampel B : 0,7462 gram dengan berat akhir 0,1268 gram;C : Total Sampel C : 0,8160 gram dengan berat akhir 0,0727 gram; D : Total Sampel D : 0,6539 gram; 2. 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi tembakau sintesis dan kertas papir, dengan berat masing-masing sebagai berikut : E : Total Sampel E : 0,4568 gram dengan berat akhir 0,0384 gram; F : Total Sampel F : 0,3772 gram dengan berat akhir 0,0373 gram; G : Total Sampel G : 0,3983 gram dengan berat akhir 0,0302 gram; H : Total Sampel H : 0,3114 gram dengan berat akhir 0,0384 gram; I : Total Sampel I : 0,3772 gram dengan berat akhir 0,0575 gram; J : Total Sampel J : 0,4235 gram dengan berat akhir 0,0193 gram; 3. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi tembakau sintesis dan kertas papir, dengan berat masing-masing sebagai berikut : K : Total Sampel K : 0,7840 gram dengan berat akhir 0,0592 gram; L : Total Sampel L : 0,6260 gram dengan berat akhir 0,0577 gram; M : Total Sampel M : 0,8209 gram dengan berat akhir 0,1010 gram; 4. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi tembakau sintesis dan kertas papir, dengan berat masing-masing sebagai berikut : N : Total Sampel N : 0,3510 gram dengan berat akhir 0,0329 gram; O : Total Sampel O : 0,3485 gram dengan berat akhir 0,0318 gram; P : Total Sampel P : 0,4611 gram dengan berat akhir 0,0414 gram; 5. 1 (satu) unit timbangan digital;Dimusnahkan;6. 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4952 K/PID.SUS/2024
Pertama : 539/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Statistik1080