Putusan PN TOLITOLI Nomor 12/Pid.Sus/2024/PN Tli |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2024/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudith Fitri Dewanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathan Fakhir Sriyadi, Hakim Anggota Juliani Fransiska |
Panitera | Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ariadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tempat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) plastik klip dan 1 (satu) pipet dengan berat netto seluruhnya 0,1234 g (nol koma satu dua tiga empat gram);- 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terpasang jarum, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol plastik yang penutupnya ada 2 (dua) lubang dipasangi pipet, diantara 1 (satu) pipet tersebut terdapat kaca pireks di luar botol;- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet yang digunakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu lalu dimasukkan ke dalam kaca pireks;- 1 (satu) buah gunting;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Anwar;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2024/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2024/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6994 K/PID.SUS/2024
Pertama : 12/Pid.Sus/2024/PN Tli
Statistik8950