- Menyatakan Terdakwa Sakti Hirira Lospalossember Alias Sakti Bin Muh. Tahir Umar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan dan Mengalihkan Harta Kekayaan Yang Diketahuinya Merupakan Hasil Tindak Pidana?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dan ketiga;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekap setor dan transfer dari rekening Bank BNI 4431121958 atas nama Syamsuddin ke rekening BNI 166947831 atas nama Sakti Hirira Lospalossember dengan jumlah sebesar Rp 1.529.100.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekap setor dan transfer dari rekening Bank BNI 8772727278 atas nama Syamsuddin ke rekening BNI 166947831 atas nama Sakti Hirira Lospalossember dengan jumlah sebesar Rp 339.900.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Buah buku rekening bank BNI Taplus Parepare dengan no rekening 1669475831 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI Taplus Parepare dengan nomor kartu 1946341000500846;
- 1 (satu) Bundel rekening Koran Bank BNI Taplus Parepare nomor rekening 1669475831 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 1 (satu) Buah buku tabungan Bank BCA Kendari nomor rekening 7910808791 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Kendari nomor kartu 5307 9520 7822 8013;
- 11 (sebelas) lembar rekening Koran Bank BCA Kendari nomor rekening 7910808791 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 1 (satu) buah Buku rekening bank BRI Unit Bungoro nomor rekening 501201014632508 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama nomor kartu 5221 8431 1656 3243;
- 1 (satu) bundel rekening Koran Bank BRI unit Bungoro nomor rekening 501201014632508 atas nama Sakti Hirira Lospalossember;
- 33 (tiga puluh tiga) lembar rekening Koran Bank BNI Cabang Parepare, dengan nomor rekening 4431121958 atas nama Syamsuddin;
- 13 (tiga belas) lembar rekening Koran bank BNI Cabang Parepare, dengan nomor rekening 4431121958 atas nama Syamsuddin;
- 1 (satu) lembar rekap penerimaan uang dan kwitansi dengan total Rp 276.750.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekap penerimaan uang tanda kwitansi dengan total Rp 1.674.250.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Umar Sakti Hirira tertanggal 7 November 2023;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara H. SYAMSUDDIN dengan Umar Sakti tanggal 29 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima uang dari H. SYAMSUDDIN sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Umar Sakti untuk pengisian tabung gas 3 Kg tanggal 27 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima uang dari H. Syamsuddin sebesar Rp 52,500,000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Umar Sakti untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah tanggal 27 Januari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari JNE / H. SYAMSUDDIN sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ke UMAR untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 180 (seratus delapan puluh ) biji, tanggal 6 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari CV. Mitra Gas Indonesia / H. Syamsuddin sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Apriyanto untuk sewa tabung gas 3 Kg, sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) buah tanggal 18 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari CV. Mitra Gas Indonesia sebesar Rp 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ke H. Tambir S untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 100 (seratus) buah tanggal 20 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari CV. Mitra Gas Indonesia sebesar Rp 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ke H. Tambirin untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 1000 (seribu) buah jarak jauh, tanggal 28 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari CV. Mitra Gas Indonesia (H. SYAMSUDDIN) sebesar Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ke Apriyanto untuk pengisian tabung gas 3 Kg, tanggal 28 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari H. Syamsuddin sebesar Rp. 28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke APRIYANTO untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) buah, tanggal 10 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari H. Syamsuddin sebesar Rp 28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke H. TAMRIN untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) buah, tanggal 10 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari H. Syamsuddin sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) ke Tamrin untuk pengisian tabung gas 3 Kg, sebanyak 4.000 (empat ribu) tabung, tanggal 10 Mei 2023;
Putusan PN PARE PARE Nomor 66/Pid.Sus/2024/PN Pre |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2024/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada H. Syamsuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2024/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2024/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2024/PN Pre
Banding : 758/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik610