- DALAM KONVENSI.
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat, Ir. Putu Cakra Wibawa adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 04258/Kelurahan Jimbaran, seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 17-10-1996 Nomor 6658/1996, batas-batasnya:
- Menyatakan Tergugat I Tjan Ind Hong dan Tergugat II Drs. I Ketut Tama Arimawan, B.A. telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat yaitu dengan tanpa hak mensertifikatkan dan memperjual-belikan tanah sengketa, dan Tergugat I telah membuat laporan yang tidak benar yang mencemarkan nama baik Penggugat;
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas tanah sengketa;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 3749/Kelurahan Jimbaran, Gambar Situasi tanggal 25 April 1996 Nomor 2182/1996, luas 585 M2 semula atas nama Drs. Ketut Tama Arimawan, BA. perubahan terakhir atas nama Tjan Ind Hong tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.825.000,00 (Dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 337/Pdt.G/2023/PN Dps |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi. II. Dalam Pokok Perkara. Utara : Tanah Milik Guru Candri Timur : Tanah Milik I Ketut Tama Arimawan Selatan : Jalan Bypass Nusa Dua Barat : Tanah milik I Ketut Tama Arimawan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) tanggal 26 Juli 1997 perubahan tanggal 24 Maret 1999 atas nama: Ir. Putu Cakra Wibawa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pdt.G/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 337/Pdt.G/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2023/PN Dps
Statistik5417