Putusan PTA MAKASSAR Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | Sudirman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 956/ Pdt.G/2023/PA.Skg., tanggal 25 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1445 Hijriah dengan perbaikan:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa:1.1. 1 (satu) unit Mobil Brio Warna Abu-Abu Baja Metalik Plat DW 1867 NZ yang dibeli seharga Rp125.000,000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);1.2. 1 (satu) unit Motor Yamaha NMX Plat DW 2051 ON) yang dibeli seharga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);1.3. 1 (satu) buah logam mulia (emas) seberat 5 gram;1.4. 1 (satu) unit sepeda lipat 20 Pasific Veleg Tinggi seharga Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);1.5. Isi rumah berupa : AC Panasonik PK, Kulkas 2 Pintu merek LG, TV LG 42 inc, Kasur Ukuran 160x250, Lemari Sepatu, Sofa, dan Kompor2. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5) adalah masing-masing (seperdua) bagian;3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada amar angka 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5) dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya baik secara fisik maupun surat-surat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana amar angka 3;4. Menyatakan gugatan Penggugat tentang obyek berupa 1 buah rumah BTN yang terletak di BTN Grand Sulawesi Blok E Nomor 43 di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.633.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 56/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 956/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik4312