Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 416/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 416/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Y O S D I |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I;DALAM KONPENSI :Dalam Provisi;- Menolak Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan laporan seluruh penjualan aset-aset PT RAHMAN TAMIN (Dalam Likudasi) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Penggugat serta membagikan hasil seluruh penjualan aset-aset PT Rahman Tamin (Dalam Likudasi) kepada PENGGUGAT dan PARA PEMEGANG SAHAM lainnya;4. Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I, terhadap sertifikat tanah, sebagai berikut:a. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134/TarokDipo, Bukittinggi, seluas 1.715 M (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi);b. Sebidangtanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 135/TarokDipo, Bukittinggi, seluas 1.100 M (seribu seratus meter persegi);c. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 136/Tarok Dipo, Bukittinggi, seluas 895 M (delapan ratus Sembilan puluh meter persegi);d. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 137/Tarok Dipo, Bukittinggi, seluas 6.980 M (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi);5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT akibat ketidakjelasan penjualan aset-aset PT RAHMAN TAMIN BUKIT sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar rupiah) kepada PENGGUGAT;6. Menyatakan sita Jaminan (consevatoir Beslag) yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 416/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Sel. tanggal 24 Oktober 2019 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB No. 8/Pdt.Eks.2019/PN.Bkt, tanggal 13 Desember 2019, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt. Jo Nomor 416/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 10 Januari 2020, dan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 416/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Sel. tanggal 24 Oktober 2019 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Klas I.A Nomor : 03/Pdt/Delegasi/CB/2020/PN.Pdg. Jo Nomor : 416/Pdt.G/2019/ PN.JKT.SEL. tanggal 30 April 2020 Jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 03/Pdt/Delegasi/CB/2020/PN.Pdg., tanggal 8 Mei 2020, sah dan berharga, untuk itu tetap dipertahankan;7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI-REKONPENSI;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.19.886.000,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik2650