- Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1657 tahun 1994 atas nama Ngasmin Bin Parmo berupa pekarangan seluas 1060 M2 yang terletak di Dusun Kasian RT.03, RW.07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Desa
- Timur berbatasan dengan Karno
- Selatan berbatasan dengan Sadiyo
- Barat berbatasan dengan Siswo
- Utara berbatasan dengan Siswo
- Timur berbatasan dengan Suparmi (Sadiyo)
- Selatan berbatasan dengan Jalan Desa
- Barat berbatasan dengan Harno
Putusan PN PURWODADI Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Pwd |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2023/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019 memiliki Kekuatan Eksekutorial dan Dapat Dilaksanakan Eksekusi (Executable) baik secara Sukarela maupun Condemnatoir melalui Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap kedua objek sebagai berikut: 2. Sebidang tanah dalam Catatan C Desa 1953 Persil 142 Kelas DIII atas nama Ngasmin Parmo seluas 0.090 Ha yang terletak di Dusun Kasian, di RT.03, RW.07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan) untuk Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Baru atas nama Para Penggugat (Harno Bin Kodo, Kasni Binti Kodo, Darmi Binti Kodo) sebagai pemilik yang sah atas kedua objek sebagaimana dimaksud di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019; 4. Memerintahkan Tergugat II untuk memproses kepengurusan Catatan C Desa 1953 Persil 142 Kelas DIII atas nama Ngasmin Bin Parmo seluas 0.090 Ha untuk menjadi Sertifikat Hak Milik kepada Turut Tergugat ke atas nama Para Penggugat (Harno Bin Kodo, Kasni Binti Kodo, Darmi Binti Kodo) tanah yang terletak di Dusun Kasian, di RT.03, RW.07, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah; 5. Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan segala bentuk dan jenis surat-surat terkait kedua objek tanah sebagaimana dimaksud di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 1056 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Mei 2019 kepada Para Penggugat secara seketika; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.402.000,- ( dua juta empat ratus dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2023/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2023/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1802 K/PDT/2025
Pertama : 56/Pdt.G/2023/PN Pwd
Statistik8888