- Menyatakan Anak Al Hafizh Raihan Arigadiei Bin Anwar Iskandar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Al Hafizh Raihan Arigadiei Bin Anwar Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 6 warna biru tosca;
- 1 (satu) buah kemeja jenis koko warna abu-abu bercorak hitam dengan merk ?PUTRA BENGAWAN? bertuliskan Muslim Wear dengan ukuran XXL;
- Dikembalikan kepada anak AL Hafizh Raihan Arigadiei Bin Anwar Iskandar;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A 31 warna hitam (dalam keadaan terkunci tidak ada yang mengetahui kata sandi handphone tersebut);
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk ?LEVI STRAUS & CO?;
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tkn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti Erlin Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga anak korban Muhammad Daryl Rasyad; 6. Membebankan anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Tkn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Tkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5671 K/PID.SUS/2024
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tkn
Statistik6340