- Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan hukumnya surat-surat maupun keputusan Tergugat I, II, dan III yaitu:
- Surat Nomor: B-296/DPD/GOLKAR-R/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023 tentang Permohonan Rekomendasi PAW Anggota FPG DPRD Kabupaten Bengkalis;
- Surat Keputusan Nomor: Skep-567/DPP/GOLKAR/ VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama SaudaraRuby Handoko;
- Surat Nomor: B-035/DPD/GOLKAR-BKS/VIII/2023, tertanggal Bengkalis 07 Agustus 2023, Perihal: Usulan Pemberhentian Keanggotaan DPRD Fraksi Partai GOLKAR Kabupaten Bengkalis.
- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif pemerintahan terkait diri Penggugat atas permohonan Tergugat II sebagaimana suratnya Nomor: B-038/DPD/GOLKAR-BKS/VIII/2023, tertanggal Bengkalis 07 Agustus 2023, Perihal: Usulan Pemberhentian Keanggotaan DPRD Fraksi Partai GOLKAR Kabupaten Bengkalis; sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat V mengenai gugatan prematur;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bls |
|
| Nomor | 37/Pdt.G/2023/PN Bls |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ulwan Maluf |
| Panitera | Panitera Pengganti Tagor Payungan |
| Amar | Tidak Dapat Diterima |
| Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Ditunda pelaksanaan atau tidak membawa akibat hukum apapun sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijkeverklaard); 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.637.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2023/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2023/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 772 K/PDT/2025
Pertama : 37/Pdt.G/2023/PN Bls
Statistik142131

