- Menyatakan Terdakwa I Urbanus Situmorang Anak Dari Jahotman Situmorang dan Terdakwa II Basmen Marius Sitinjak Anak Dari Banggas Sitinjak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 104 (seratus empat) lembar kartu remi;
- 40 (empat puluh) potongan kartu domino;
- Uang tunai sebesar Rp594.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 13/Pid.B/2024/PN Ngb |
|
Nomor | 13/Pid.B/2024/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti M. Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2024/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2024/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1258 K/PID/2024
Pertama : 13/Pid.B/2024/PN Ngb
Statistik3723