Putusan PTA SURABAYA Nomor 212/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsantoso |
Panitera | Embay Baitunnah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4687/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 5 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (MOKHAMMAD RIFA'I bin ABDUL ROKHIM) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon Konpensi (SINTA OKTAVIASARI binti ADJIB) di muka sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi. 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, laki-laki, lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, lahir di Surabaya, 27 April 2022 dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses atau kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan berkomunikasi serta memberi kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) kepada Penggugat Rekonpensi untuk kedua anaknya yang bernama ADITYA RHANDRA PRATAMA, Laki-laki, Lahir di Surabaya, 21 Desember 2018 dan ANDARA AYU PRAMUDITA, Perempuan, Lahir di Surabaya, 27 April 2022. yaitu sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setiap orang anak jadi seluruhnya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan setiap satu tahun berjalan maka nafkah anak ditambah 10 % terhitung sejak Putusan Pengadilan Agama Surabaya dijatuhkan serta dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa : 4.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4687/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik2416