Putusan PN TANGERANG Nomor 961/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 961/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Harry Suptanto Yuferry F. Rangka |
Panitera | Agus Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi. Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No. 120/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang dibuat di hadapan TUBAGUS KIEMAS, Sarjana Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kotamadya Tangerang; Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik No : 939/Cipondoh, seluas 1.670 M2 yang terletak dan berlokasi di Jln. KH Hasyim Ashari Rt.001 Rw.005 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Jln. KH Hasyim Ashari/Jln. Raya Cipondoh; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Joing; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yuyun; dan Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Soenar; Menyatakan secara hukum Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat I, Tergugat II yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan apabila diperlukan dilakukan dengan bantuan alat negara (POLRI); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa(dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta mentaati pada seluruh isi Putusan perkara ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp5.428.000,00 (lima juta empatratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 961/Pdt.G/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 961/Pdt.G/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 906 PK/Pdt/2024
Kasasi : 4122 K/Pdt/2022
Pertama : 961/Pdt.G/2019/PN Tng
Banding : 31/Pdt/2021/PT Btn
Statistik140161