Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Drh |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Andi Maulana Arif Nur, Rachmat Habibi |
Panitera | Salmia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum semua bukti surat yang dihadirkan oleh Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan Penggugat dan Ahli Waris lainnya yaitu almarhum Martinus Latekay, Santje talawai, Yuliana Latekay, Margaretha latekay dan Martje Latekay merupakan ahli waris yang sah dari moyang Yanamai Latekay yang merupakan pemilik dari Objek Sengketa;4. Menyatakan Objek Sengketa yaitu bidang-bidang tanah yang terdiri dari:A. Sutet yang berlokasi di Dusun Tala dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;B. Sutet yang berlokasi di Dusun Atea dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meter dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;C. Sutet yang berlokasi di Dusun Atea dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 m x 15 m dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;D. Sutet yang berlokasi di Dusun Waimasa dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;E. Sutet yang berlokasi di Dusun Waimasa dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meterdengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;F. Sutet yang berlokasi di Dusun Wari dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;G. Sutet yang berlokasi di Dusun Wari dengan luas yang diperkirakan lebih kurang 10 meter x 15 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;- sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat dan ahli waris lainnya;adalah menurut hukum sah milik Penggugat dan Ahli waris Lainnya selaku ahli waris dari moyang Yanamai Latekay;5. Menyatakan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Objek Sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum sehingga Tergugat I diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada Penggugat dan Ahli Waris Lainnya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : per satu titik tower sutet 150 Kv senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.288.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5209 K/PDT/2024
Pertama : 24/Pdt.G/2023/PN Drh.
Statistik1530