- Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan Tergugat yang tidak memasukkan Ijin Usaha Pertambangan PT. Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan berupa memasukkan Ijin Usaha Pertambangan PT. Pinhard Indonesia yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.007/DESDM/VI/2010, tanggal 8 Juni 2010, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Pinhard Indonesia ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang memenuhi ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.323.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 105/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 105/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Somantri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Syauqie., Br Hakim Anggota Andi Maderumpu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/G/TF/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 105/G/TF/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 385/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Kasasi : 583 K/TUN/TF/2024
Pertama : 105/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik10976