- Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Dinar Pargaulan sebagaimana Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/298 Tahun 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Dinar Pargaulan, tanggal 15 Agustus 2012, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Dinar Pargaulan sebagaimana Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/298 Tahun 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Dinar Pargaulan, tanggal 15 Agustus 2012, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Memenuhi Ketentuan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.359.000 (tiga ratus lima puluh sembila ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 261/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 261/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Somantri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Maderumpu, Br Hakim Anggota Faisal Zad |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Iqbal Aroza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/G/TF/2023/PTUN.JKT
Kasasi : 580 K/TUN/TF/2024
Banding : 370/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Statistik670