- Menyatakan Terdakwa I Hermanto Sitepu Bin Benatuah Sitepu dan Terdakwa II Erna Linda Naitili Binti Leo Nardus Naitili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hermanto Sitepu Bin Benatuah Sitepu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II Erna Linda Naitili Binti Leo Nardus Naitili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang bagian belakangnya terbuat dengan terpal warna biru dengan identitas mobil sbb: Merk Suzuki, Type: AEV415P CX TYPE 2 (4X2) M/T, Nopol: BM8260CH, warna Hitam, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021, Nomor Rangka: MHYHDC61TMJ223301, Nomor Mesin: K15BT1260329;
- 1 (satu) unit Hanphone merk Redmi A2 warna Black;
- 1 (satu) unit Hanphone Merk Oppo warna Merah;
- 1 (satu) unit Mesin Chainsaw merk Stihl warna orange;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang bagian belakangnya terbuat dengan terpal warna biru dengan identitas mobil sbb: Merk Suzuki, Type: AEV415P CX TYPE 2 (4X2) M/T, Nopol: BM8260CH, warna Hitam, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021, Nomor Rangka: MHYHDC61TMJ223301, Nomor Mesin: K15BT1260329;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki;
- 1 (satu) unit handphone merk Starwberry warna hitam;
Putusan PN BIREUEN Nomor 48/Pid.B/2024/PN Bir |
|
Nomor | 48/Pid.B/2024/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Warni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ERMANSYAH Als ER Bin Alm RADIN dan ALI HASMI Als SEMI Bin Alm KASARUDIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2024/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2024/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2024/PN Bir
Statistik9664