- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah tanah objek perkara a quo, adalah 1 (satu) bidang tanah yang belum bersertifikat yang dikuasai secara turun temurun dengan luas kurang lebih 3.750 M2yang dahulu disebut Sawah Kampung Tarandam Parak Jigarang yang pada saat ini kondisi lahan tidak produktif dan didalam tanah berdiri rumah Turut Tergugat 1 (anggota kaum keturunan piama), terletak di Kelurahan Andalas Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut : - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Parit Kecil (Banda Ketek)/Perumahan Polamas Residence ; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Azizi Gang Perumahan Polamas Residence ; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Perumahan Warga/Masyarakat ; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Kosong ;
- Menyatakan sah Penggugat adalah Mamak Kepala Waris (MKW) serta Tergugat I dan Tergugat II adalah Anggota Kaum terhadap tanah objek perkara a quo yang merupakan harta pusaka tinggi keturunan Piama Suku Sikumbang Parak Pisang Kelurahan Anduriang Nagari Pauh IX Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Pengangkatan Mamak Kepala Waris Tanggal 18 November 2018 ;
- Menyatakan sah Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II beserta anggota kaum lainnya keturunan Piama Suku Sikumbang Parak Pisang Kelurahan Anduriang Nagari Pauh IX Kota Padang Provinsi Sumatera Barat adalah se nenek (sanenek), se ranji (saranji), se kaum (sakaum), se suku (sasuku), dan se harta pusaka (saharato pusako), berdasarkan Surat Pengangkatan Mamak Kepala Waris Tanggal 18 November 2018 Jo. berdasarkan Ranji Keturunan Piama Tanggal Tanggal 23 Nopember 2018 ;
- Menyatakan sah tanah objek perkara a quo merupakan harta pusaka tinggi kaum Suku Sikumbang Parak Pisang Kelurahan Anduriang Nagari Pauh IX Kota Padang yang berasal dari Almarhumah Piama Suku Sikumbang Parak Pisang Kelurahan Anduriang Nagari Pauh IX Kota Padang adalah Milik Keturunan Piama yang bernama Jawaher beserta keturunannya dan Siti beserta keturunannya ;
- Menyatakan sah keturunan Piama (almarhumah) yang perempuan bernama Tiana (Almar-humah), Jawaher (Almarhumah) dan keturunannya mempunyai hak (setengah) atas tanah objek perkara a quo baik berupa Tanah atau keuntungan yang diperdapat dari padanya ;
- Menyatakan sah keturunan Piama (almarhumah) yang perempuan bernama Halimah (Almarhumah) dan Siti (Almarhumah) dan keturunannya mempunyai hak (setengah) atas tanah objek perkara a quo baik berupa tanah atau keuntungan yang diperdapat dari padanya
- Menyatakan sah tindakan dan perbuatan Penggugat yang telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik Kepada Turut Tergugat tertanggal 02 Mei 2022 adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan sah perbuatan Turut Tergugat melawan hukum apabila memproses permohonan pembuatan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek perkara tanpa melibatkan Penggugat selaku Mamak Kepala Waris ;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya, apabila ada Tergugat I dan Tergugat II membuat perjanjian dengan pihak lainnya atau yang diperdapat dari padanya ;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum pengajuan pembuatan sertifikat terhadap Tanah Objek Perkara a quo tanpa melibatkan pihak Pengguga selaku Mamak Kepala Waris ;
- Menyatakan sah Penguggat bersama dengan anggota kaumnya memo-honkan pembuatan sertifikat hak milik tanah objek perkara a quo kepada Turut Tergugat ;
- Menyatakan menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I atau pihak lainnya untuk mengosongkan tanah, membongkar bangunan atau pepohonan, tanaman, plang yang berada diatas tanah objek perkara aquo serta bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat dari padanya. Apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan aparat lainnya ;
- Menyatakan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus secara bersama dengan Penggugat selaku Mamak Kepala Waris untuk memohonkan pembuatan sertifikat hak milik tanah objek perkara a quo kepada Turut Tergugat. Apabila Tergugat I dan Tergugat II menghalangi, maka dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) orang anggota kaum lainnya yang ditunjuk oleh Penggugat. Apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan aparat lainnya ;
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus secara bersama dengan Penggugat selaku Mamak Kepala Waris untuk membuat perjanjian dengan pihak lain terhadap tanah objek perkara a quo. Apabila Tergugat I dan Tergugat II menghalangi, maka dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) orang anggota kaum lainnya yang ditunjuk oleh Penggugat. Apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan aparat lainnya ;
- Menyatakan sah dokumen/ surat yang diajukan dalam persidangan a quo sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik kepada Turut Tergugat terhadap tanah objek perkara a quo bagi Penggugat dan Anggota Kaum keturunan Piama Suku Sikumbang Parak Pisang Kelurahan Anduriang Nagari Pauh IX Kota Padang Provinsi Sumatera Barat ;
- Menyatakan memerintahkan dan/atau menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah Objek Perkara a quo berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ke atas nama Penggugat selaku Mamak Kepala Waris bersama Tergugat I dan Tergugat II selaku yang mewakili anggota kaum. Apabila Tergugat I dan Tergugat II menghalangi, maka dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) orang anggota kaum lainnya yang ditunjuk oleh Penggugat ;
- Menyatakan sah, kuat, dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
- Menyatakan memerintahkan dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat, dan Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini. Apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan aparat lainnya ;
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Rp.5.930.000.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 229/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Hakim Anggota Eka Prasetya Budi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TENTANG EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugattidak dapat diterima; TENTANG POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1851 K/PDT/2025
Pertama : 229/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik12584