- Menyatakan Terdakwa I MARSIN YUNUS dan Terdakwa II ULUN SALEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan terhadap Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 45P (Byson) berwarna Hitam dengan No Pol : DB 2195 HC No Rangka : MH345P005EK288592, No Mesin : 45P-298631, dengan pemilik a.n HERMAWAN PRATAMA DATUKRAMAT (STNK terlampir);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type MC11B3C A/T berwarna hitam dengan No Pol : DM 2098 BW, No Rangka : MH1JF5123CK766369, Nomor Mesin : JF51E-2730749, dengan pemilik a.n ROSMIATI ABDULLAH (STNK terlampir);
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna merah bercorak hitam yang bertuliskan SanDisk yang berisikan 2 (dua) rekaman video yang berukuran 1.094.699 KB dan 1.402.188 KB dengan durasi video 09.34 menit dan 12.15 menit dan 1 (satu) buah rekaman suara yang berukuran 5.271 KB dengan durasi Rekaman suara 05.28 Menit;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 8/Pid.B/2024/PN Ktg |
|
Nomor | 8/Pid.B/2024/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Marly Mandagi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulharman, Hakim Anggota Cut Nadia Diba Riski |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui tersita; Ditetapkan untuk terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2024/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2024/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1588 K/PID/2024
Pertama : 8/Pid.B/2024/PN Ktg
Statistik7762