Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 474 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL. PERBAIKAN KOMPENSASI PHK : UANG PESANGON 1,75 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2), UANG PENGHARGAAN MASA KERJA 1 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (3) DAN UANG PENGGGANTIAN HAK SESUAI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (4) PP NOMOR 35 TAHUN 35 TAHUN 2021 |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YUSMUCKSIN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna., tanggal 23 Januari 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan putus hubungan kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 18 Maret 2023; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp80.547.626,00 (delapan puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna.
Statistik10533