Putusan PTA SURABAYA Nomor 202/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Syaiful Heja |
Panitera | H. Agus Widyo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ponorogo nomor 1892/Pdt.G/2023/PA.Po tanggal 14 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Ramadhan 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta bergerak berupa;2.1. 1 (satu) set meja kursi kayu jati warna coklat dengan harga pembelian Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. 1 (satu) set bufet warna coklat dengan harga pembelian Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);2.3. 1 (satu) unit Televisi merk Polytron 41 Inch dengan harga pembelian Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.4. 1 (satu) unit kulkas merk Sharp 1 pintu dengan harga pembelian Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.5. 1 (satu) buah penampungan air merk Pinguin warna orange dengan harga pembelian Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);2.6. 1 (satu) set meja rias dengan harga pembelian Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Adalah menjadi bagian Penggugat, kepada Tergugat diperintahkan untuk menyerahkannya kepada Penggugat;3. Menyatakan harta bergerak berupa;3.1. 1 ( satu ) buah Spring bed merk olympic warna coklat dan3.2. 1 ( satu ) buah lemari olympic warna coklat;adalah menjadi bagian Tergugat, kepada Penggugat diperintahkan untuk menyerahkannya kepada Tergugat;4. Menyatakan harta berupa bangunan dapur permanen lantai 1 (satu) dengan ukuran bangunan panjang 10 meter, lebar 3,5 meter berikut turutan-turutannya, yang berdiri di atas tanah Tergugat yang terletak di Dukuh Tampo 02 RT 037 RW 012, Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang berada persis bergandengan dengan rumah utama Tergugat, tepatnya sebelah timur rumah utama Tergugat, terdiri dari 1 (satu) WC, 2 (dua) kamar mandi. Bangunan dapur terdiri dari: tembok batu bata merah, pondasi batu kali, atap (usuk, reng, balungan) dari kayu jati dan genteng jenis kluntung, besi, semen, pasir, dengan taksiran biaya pembuatan bangunan adalah Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan batas-batas:- Utara : Tanah dan rumah milik Painan- Selatan : Tanah dan rumah milik Sarmun- Timur : Tanah milik Tergugat yang diatasnya dibangun kandang dan tanah milik Supri- Barat : Rumah utama Tergugat dan Jalan DesaAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan harta bersama tersebut pada amar angka 4 (empat), harus dibagi (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut sebagaimana ditetapkan dalam amar angka 5 (lima), dengan cara Tergugat mengganti bagian Penggugat dengan sejumlah uang sebagaimana taksiran harga objek sengketa atau jika tidak dapat dilaksanakan maka harus dibagi secara riil;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1892/Pdt.G/2023/PA.Po
Statistik1600