- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan petitum gugatan rekonvensi point 3 dan 4 tidak dapat diterima.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp137.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 237/Pdt.G/2024/PA.JP |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2024/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi, Hakim Ketua Hj. Musidah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Eni Zulaini, Hakim Anggota Dra. Nurmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan hak asuh anak (Hadhonah) yang bernama Shakila Azzahra Supriyono, Perempuan, lahir di Jakarta, 18 Agustus 2016 berada di tangan Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Konvensi tetap memberi akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, mengajak jalan-jalan, menginap, dan mencurahkan kasih sayang selayaknya bapak kepada anaknya; 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberi nafkah anak bernama Shakila Azzahra Supriyono kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) perbulan dan biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat Konvensi sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk selama masa iddah. 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar mut'ah Penggugat Konvensi berupa uang sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). 6. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi petitum nomor 9 tidak dapat diterima (NO). 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: 2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/AG/2024
Pertama : 237/Pdt.G/2024/PA.JP
Statistik570