Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 460 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SLIPI SRI INDOPURI, PEMILIK TWIN PLAZA HOTEL JAKARTA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 21 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Provisi:- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 21 November 2023, karena Perusahaan Tergugat tutup bukan karena kerugian;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp105.547.428,00 (seratus lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);4) Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;5) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 460 K/Pdt.Sus-PHI/20243. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 460_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 460 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst.
Statistik6943