Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 392 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PESAT GATRA SEMBILAN TIGA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tpg, tanggal 6 Desember 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon dan uang penggantian hak masing-masing:- Penggugat I Fajrin Fajar Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat II Carles Turnip Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat III Surya Dinata Rp 14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat IV Fery Padli Tambunan Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat V Jamal Yando Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat VI Deritani Noruru Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat VII Rio Turnando Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);- Penggugat VIII Martinus Hia Rp14.608.459,00 (empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 392_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 392 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Statistik180214