Putusan PTA MAKASSAR Nomor 53/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mulawarman |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Wtp. tanggal 7 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Sya?ban 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Syahib Shabirin, S.Pd. bin Ambo Lau, S.Pd.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yulianti, S.Pd. binti Hasim) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang kepada Penggugat sebelum mengucapkan ikrar talak sebagai berikut:a. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 3. Menetapkan gaji Tergugat dibagi 1/3 untuk Tergugat, 1/3 untuk Penggugat dan 1/3 untuk anak bernama Muhammad Faiz Alria bin Muh.Syahib Shabirin S.Pd., yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan (Tergugat) terhitung setelah Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;4. Menyatakan menolak selebihnya;Dalam Ronvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi dan rekonvensi sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 142/Pdt.G/2024/PA.Wtp
Statistik710