- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 111/Pdt.G/2023/PA.Dum tanggal 26 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (RIZAL BIN SEAN) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon (PUTRI ANGGUN BINTI M. YUSUF HS) didepan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan isi kesepakatan perdamain dalam proses mediasi Nomor 111/Pdt.G/2024/PA.Dum, tanggal 28 Februari 2024, sebagai berikut:
- Pemohon dan Termohon sepakat ketiga orang anak masing-masing bernama 1). Raffasha Shaquil Prasetya Bin Rizal, laki-laki, lahir di Dumai, tanggal 31 Oktober 2011; 2). Cinthya Ayyiren Putriez Binti Rizal, perempuan, lahir di Dumai, tanggal 15 Desember 2013; dan 3). Dheiya Ayzura Cerlin Binti Rizal, perempuan, lahir di Dumai, tanggal 16 Januari 2016, berada dalam asuhan (hadlonah) Termohon sebagai ibu kandung mereka dan Termohon berkewajiban untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Pemohon bersedia membayar nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut melalui Penggugat setiap bulannya minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri yang setiap tahunnya ditambah 10persen dari nominal yang telah ditetapkan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah dilalaikan (madliah) sebesar Rp51.200.000,00 (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas batangan 24 karat seberat 10 (sepuluh) gram;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kewajiban atas nafkah iddah, nafkah madliah dan mut?ah sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 29/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusar |
Hakim Anggota | Hj. Emmafatri, Brh. Hudri |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); lll. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik4832