- Menyatakan Terdakwa Moh. Arif Rohman Als Mat Boneng Bin Sutikno telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Arif Rohman Als Mat Boneng Bin Sutikno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) poket kecil berisi narkotika Gol I jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 0,30 (satu koma tiga nol) gram; 0,31 (nol koma tiga satu) gram; 1,68 (satu koma enam delapan) gram sehingga total berat kotor 2,29 (dua koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- SIM card Indosat No.085608131751
- 1 (satu) buah HP merk infinix warna biru;
Putusan PN BANGIL Nomor 90/Pid.Sus/2024/PN Bil |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2024/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk Negara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2024/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2024/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 310 K/PID.SUS/2025
Pertama : 90/Pid.Sus/2024/PN Bil
Statistik2622