- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 13/Pdt.G/2024/PA.YK. tanggal 13 Maret 2024 M bertepatan dengan tanggal 2 Ramadlon 1445 H dengan perbaikan amar yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sugra Tergugat ( - BIN - ) terhadap Penggugat ( - BINTI - );
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian melalui mediator tanggal 17 Januari 2024 dan kesepakatan perdamaian yang disepakati dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menetapkan hak asuh terhadap 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama - , perempuan, lahir di Jakarta 1 Agustus 2021 dan - , laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 22 September dibawah asuhan (hadhanah) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk berhubungan dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah hadhanah 2 (dua) anak Penggugat Tergugat minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bulan dibayar melalui transfer ke rekening Penggugat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk menahan Akta Cerai Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 36/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brimam Mahdi |
Panitera | Mukholiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 13/PDT.G/2024/PA.YK. TANGGAL 13 MARET 2024 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 RAMADLON 1445 H DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGRA TERGUGAT ( - BIN - ) TERHADAP PENGGUGAT ( - BINTI - ); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN MELALUI MEDIATOR TANGGAL 17 JANUARI 2024 DAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DISEPAKATI DALAM PERSIDANGAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : 3.1. MENETAPKAN HAK ASUH TERHADAP 2 (DUA) ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MASING-MASING BERNAMA - , PEREMPUAN, LAHIR DI JAKARTA 1 AGUSTUS 2021 DAN - , LAKI-LAKI, LAHIR DI JAKARTA TANGGAL 22 SEPTEMBER DIBAWAH ASUHAN (HADHANAH) DENGAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERHUBUNGAN DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP KEDUA ANAK TERSEBUT; 3.2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH HADHANAH 2 (DUA) ANAK PENGGUGAT TERGUGAT MINIMAL RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP BULAN DIBAYAR MELALUI TRANSFER KE REKENING PENGGUGAT SETIAP TANGGAL 5 (LIMA) PADA BULAN BERJALAN, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN; 3.3. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR MUTAH KEPADA PENGGUGAT BERUPA UANG SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) 3.4. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA UNTUK MENAHAN AKTA CERAI TERGUGAT APABILA TERGUGAT TIDAK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN ; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP335.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2024/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2024/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 36/Pdt.G/2024/PTA.Yk
Pertama : 13/Pdt.G/2024/PA.YK
Statistik5941