Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 32-K/PM.I-02/AD/II/2024 |
|
Nomor | 32-K/PM.I-02/AD/II/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemerasan dengan kekerasan dalam keadan memberatkan. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Ziky Suryadi, Letnan Kolonel Kum Nrp . |
Hakim Anggota | Lungun M. Hutabarat, Mayor Chk Nrp ., Letnan Kolonel Chk Nrp, Alex Bhirawa |
Panitera | Letnan Satu Chk Nrp, Miyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa-I : Satria Amansyah Munthe, Praka NRP 31130393861194, Terdakwa-II : Agung Setyo Budi, Pratu NRP 31160581510298.Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pemerasan dengan kekerasan dalam keadan memberatkan? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-IPidana Penjara : selama 4 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa-IIPidana Penjara : selama 4 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani oleh para Terpidana kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa:Surat-surat:a. 1 (satu) lembar surat Penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1249/PenPid B-SITA/2023/PN Rap tanggal 14 Juli 2023, tentang penyitaan 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Nomor Polisi BK 4117 A, Nomor Mesin 33L8E-0532801 dan Nomor Rangka MH3SG5670MJ113032 atas nama Joko Pranata;b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyitaaan dari Dansubdenpom 1/1-2 Rantauprapat Nomor Sprin/06/11/2023 tanggal 15 Juli 2023;c. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan dari Sudenpom 1/1-2 tanggal 17 Juli 2023 terhadap 1 (satu) lembar surat Penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1249/PenPid B-SITA/2023/PN Rap tanggal 14 Juli 2023;d. 2 (dua) lembar surat pernyataan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh para Terdakwa dengan Saksi-5 Sdr. Ade Ramadan Rambe pada tanggal 18 April 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32-K/PM.I-02/AD/II/2024
Statistik710