Putusan PTA PALEMBANG Nomor 24/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuheri |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hdra. Neneng Susilawati |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 25 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar:a. Nafkah Iddah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan selama tiga bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);b. Nafkah Madhiyah 3 bulan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan maka keseluruhan jumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);c. Mut?ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Dibayarkan Tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat menyerahkan Mahar kepada Penggugat berupa 1 (satu) unit rumah di Perumahan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, ?????.., Jalan/Nomor Unit ????, Tipe 8, Luas Tanah 128 m (kurang lebih seratus dua puluh delapan meter persegi), Luas Bangunan 117,58 m (kurang lebih seratus tujuh belas koma lima puluh delapan meter persegi);5. Menolak sita jaminan Penggugat berupa rumah di Perumahan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, ????.., Jalan/Nomor Unit ???.., Tipe 8, Luas Tanah 128 m (kurang lebih seratus dua puluh delapan meter persegi), Luas Bangunan 117,58 m (kurang lebih seratus tujuh belas koma lima puluh delapan meter persegi);6. Menolak selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 2338/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik10413