- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang terletak di Nasipanaf, RT. 028 RW. 012, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan luas 5.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Berlian Elfrida dan Yakobus Taneo;
- Selatan berbatasan dengan Hendrikus Malo Milla dan Oktovianus Ola;
- Timur berbatasan dengan Rencana Jalan;
- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat (Nikson Lakat) dan Gasper Baitanu; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa masuk menyerobot dan menguasai secara melawan hak dengan cara menebang pohon jati, pohon lontar, membangun pondok, meletakan tumpukan-tumpukan tanah sertu lalu membuka jalan baru di atas tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum Yang Sangat Merugikan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa oleh karena tanah objek sengketa dengan luas dan batas-batas pada point 3 diatas adalah sah milik Penggugat, maka segala transaksi jual beli, hibah, Pelepasan Hak, Akta Jual Beli dibawah tangan maupun dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Gambar Situasi (GS), Sertifikat Hak Milik atau surat-surat lainya yang diterbitkan terhadap tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat keamanan, tanpa beban apapun diatasnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2023/PN Kpg
Statistik650